"Kasus Prita bukan salahnya UU ITE. Justru, UU ITE dibuat sebagai upaya untuk melindungi warga negara siapa pun dari fitnah atau pencemaran nama baik," kata Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya Henry Subyakto di Jakarta, Rabu (3/6).
Henry mengatakan tidak ada hubungan antara UU ITE dan kebebasan pers atau kebebasan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut diungkapkan Henry menanggapi wacana yang berkembang agar UU ITE dilakukan uji materi (judicial review) terutama Pasal 27 yang digunakan untuk menjerat Prita.
Pada UU ITE Pasal 27 ayat (3) disebutkan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Akan tetapi, itu hak masyarakat apabila ada yang ingin mengajukan judicial review UU ITE," katanya.
Menurutnya, hanya pengadilan yang bisa menentukan fakta yang diungkapkan Prita tersebut benar atau palsu. "Pengadilan yang harus membuktikan. Kalau ini sesuai fakta, maka bukan fitnah, asal sepanjang bukan disengaja," katanya.
Kasus Prita ini menjadi perhatian publik, lanjut Henry, karena ada unsur motherhood syndrome bahwa seorang ibu dengan dua anak ditahan, yang hal tersebut menimbulkan empati dari masyarakat.
"Problemnya ada pada penahanan sebagai penerapan hukum KUHAP. Kejaksaan tidak salah, hanya tidak bijak menerapkan hukum. Seharusnya Prita jangan ditahan dulu karena belum tentu melanggar UU ITE," katanya.
Menurut KUHAP, Kejaksaan memang berhak menahan seorang tersangka yang melanggar peraturan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Adapun pelanggaran terhadap Pasal 27 UU ITE diancam dengan enam tahun penjara.
Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam e-mail atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni kepada teman-temannya. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.
Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding, sedangkan dalam gugatan pidana yang akan mulai digelar di PN Tangerang Kamis (4/6), Prita terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27 UU ITE.
Poin- Poin Yang Terkait :
Ada beberapa poin terkait kasus ini yang perlu kita cermati bersama.
1. Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik (defamation, tort) bukan hanya ada di UU ITE, melainkan ada dalam hampir semua undang-undang hukum positif di banyak negara, meski kebanyakan masuk ranah hukum perdata.
2. Dalam Islam ada anjuran “tinggalkanlah hal yang meragukan”, mungkin dalam hukum positif ada juga terminologi ini, saya belum memeriksa. Dalam hal ini kita selalu bersengketa soal kriteria mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain-lain. Percayalah, kita tidak akan pernah menemukan kriterianya sampai kapanpun! Karena meragukan itulah justru dibuat perangkat hukum/larangan yang bersifat mengikat sebagai rambu-rambu agar kita berhati-hati.
3. Tidak ada seorang wargapun yang memiliki hak untuk menghakimi pihak lain tanpa melalui keputusan pengadilan.
4. Kritik sebaiknya ditujukan kepada praktik/tindakan, bukan individu-individu. Dan kritik sebaiknya bertujuan agar kejadian serupa tidak terjadi pada orang lain, bukan menebarkan kebencian atau aroma “balas dendam”.
5. Apakah betul Prita tidak melanggar UU ITE? Saya sendiri tidak berani mengatakan Prita bersalah atau tidak. Jika saya baca e-mailnya , ada beberapa poin yang sepertinya memang berpotensi terjerat delik dalam UU ITE.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan aktivitas ngeblog, bermilis, atau media-media publik lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar